Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Inilah Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Hingga 9 Desember 2020 Nanti.

Inilah Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Hingga 9 Desember 2020 Nanti.
Tahapan Pilkada serentak 9 desember 2020, Jadwal Tahapan Pilkada 2020 Terbaru, PKPU Tahapan Pilkada 2020 terbaru, Daerah (Pilkada 2020), Tahapan Kampanye Pilkada 2020.

KPU (Komisi Pemilihan Umum) RI sudah memutuskan tahapan acara Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah secara serentak yang akan di laksanakan bulan desember 2020 nanti, dan akan di terapkan beberapa protokol kesehatan pada tahapan - tahapannya berhubung karena adanya Pandemi Covid ini.

Keputusan di berlakukan berbarengan dengan di keluarkannya Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020 perihal perubahan ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 mengenai Tahapan, Program, dan juga Jadwal Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020.

Aturan tersebut dengan secara khusus sengaja di buat KPU agar bisa merinci tahapan Pilkada serentak di tahun 2020 yang sempat tertunda sekitar 3 bulan efek dari mewabahnya Virus Corona.

Pesta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 kali ini akan terlihat berbeda dengan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di tahun - tahun sebelumnya. 

Salah satu yang terlihat beda seperti KPU sudah di pastikan hendak menerapkan protokol kesehatan pada seluruh tahapan - tahapan penyelenggaraan Pilkada 2020 di karenakan virus corona ini.

Keputusan tersebut akan di berlakukan setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) berkoordinasi dengan Bpk Terawan Agus Putranto (Menteri Kesehatan) beserta Bpk Doni Monardo (Seorang Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019.

Jadi nantinya Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membuat beberapa aturan teknis perihal tata cara pelaksanaan protokol kesehatan pada Pilkada 2020 di bulan desember nanti, melalui peraturan KPU yang dengan segera akan diterbitkan dalam waktu dekat ini.

Lalu mengenai jadwal, pihak KPU mulai meneruskan tahapan penyelenggaraan Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) dengan secara serentak pada hari Senin, 15 Juni 2020, melalui pembentukan PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) serta pelantikan PPS (Panitia Pemungutan Suara) di 270 daerah yang mengadakan Pilkada 2020.

Selain itu, KPU Kabupaten / Kota juga kembali menyusun Daftar Pemilih dan penyampaian kepada PPS, KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) hingga seterusnya sejak Senin 15 Juni 2020.

Lalu selanjutnya, KPU akan memutuskan masa pemutakhiran DPS (Daftar Pemilih Sementara) Sampai penetapan DPT (Daftar Pemilih Tetap) terhitung tanggal 15 Juni 2020 hingga 6 Desember 2020.

Dan tahapan pendaftaran bakal calon kepala daerah di buka pada tanggal 4 september 2020 hingga tanggal 6 September 2020.

Setelah itu tahapan pendaftaran bakal calon kepala daerah di tutup, selanjutnya KPU akan melakukan rangkaian verifikasi terhadap bakal calon yang mendaftar. Sehingga KPU bisa menetapkan pasangan calon kepala daerah yang akan bertanding pada tanggal 23 September 2020.

Tahapan berikutnya perihal tahapan kampanye akan di mulai pada tanggal 26 September hingga 5 Desember. Dengan kata lain tahapan kampanye akan di gelar selama 71 hari. 

Masih di tahapan kampanye, KPU akan membagi masa kampanye calon kepala daerah menjadi tiga fase di antaranya adalah sebagai berikut :
  • Fase pertama :
    • kampanye pertemuan terbatas, 
    • pertemuan tatap muka, 
    • dialog, 
    • penyebaran bahan kampanye kepada khalayak orang banyak, 
    • pemasangan alat peraga.
  • Fase kedua : 
    • KPU akan menggelar debat publik secara terbuka antar pasangan calon sebagai bagian dari kampanye calon kepala daerah. 
    • Fase pertama dan kedua masa kampanye itu akan digelar pada 26 September hingga 5 Desember 2020.
  • Fase ketiga, 
    • KPU akan membuka kampanye calon kepala daerah melalui media massa, cetak, dan elektronik, pada 22 November hingga 5 Desember 2020.
Setelah masa kampanya berakhir, maka selanjutnya akan ada masa tenang serta pembersihan alat peraga seperti spanduk, baliho, steaker, dan lain - lain yang akan di mulai pada  tanggal 6 Desember 2020 s/d tanggal 8 Desember 2020.

Tahapan selanjutnya adalah tahapan Pemungutan suara sekaligus tahapan penghitungan suara di TPS (tempat pemungutan suara) yang akan gelar pada tanggal 9 Desember 2020.

Setelah itu, penghitungan suara akan di lakukan dengan secara berjenjang dengan rincian sebagai berikut : 
  • Penghitungan suara di tingkat kecamatan akan di laksanakan pada tanggal 10 Desember 2020 - 14 Desember 2020, 
  • Penghitungan suara di kabupaten / kota pada tanggal 13 Desember 2020 - 17 Desember 2020.
  • Penghitungan suara di tingkat provinsi untuk pemilihan gubernur berlangsung pada tanggal 16 Desember 2020 - 20 Desember 2020.
Meskipun seperti itu, KPU masih belum mencantumkan jadwal penetapan pasangan calon kepala daerah terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil Pilkada.

KPU baru akan memutuskan dan menetapkan calon kepala daerah yang bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) paling lama lima hari setelah MK resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.

Diketahui, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 pernah merinci bahwa 40 dari 261 kabupaten atau kota yang akan menyelenggarakan Pilkada Serentak 2020 masuk dalam zona penyebaran virus corona.

Selanjutnya, 99 kabupaten atau kota lainnya masuk di zona oranye, 72 di zona kuning, dan 43 berada di zona hijau penyebaran Covid-19. Meski digelar di tengah pandemi, Ketua KPU Arief Budiman yakin bisa mempertahankan jumlah pemilih di Pilkada 2020.