Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Mau Cek BSU 2025 Pakai HP? Ini Panduan, Syarat, dan Proses Pencairannya

JAKARTA, SILIPUT.COM – Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja berpenghasilan rendah, termasuk para guru honorer, sebagai bagian dari program perlindungan sosial tahun 2025.

Mau Cek BSU 2025 Pakai HP? Ini Panduan, Syarat, dan Proses Pencairannya

Total bantuan yang diberikan sebesar Rp600.000, dan mulai dicairkan bulan ini melalui rekening bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, BTN) serta lewat PT Pos Indonesia.

Kini, masyarakat bisa dengan mudah mengecek status penerima BSU 2025 langsung dari ponsel. Pemeriksaan dapat dilakukan secara mandiri melalui dua saluran resmi, yaitu website BPJS Ketenagakerjaan dan aplikasi JMO (Jamsostek Mobile).

Mau Cek BSU 2025 Pakai HP? Ini Cara Mudahnya!

Kini, mengecek apakah kamu terdaftar sebagai penerima BSU 2025 bisa dilakukan langsung dari ponsel, tanpa perlu ke kantor atau antre. Ada dua cara yang bisa dipilih:

1. Lewat Situs Resmi BPJS Ketenagakerjaan

Kamu bisa menggunakan browser di HP untuk mengakses situs resmi di https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id. Berikut langkah-langkahnya:/

  • Isi data diri secara lengkap: NIK, nama sesuai KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP, dan email aktif
  • Klik tombol “Lanjutkan”
  • Sistem akan memproses dan menampilkan statusmu, apakah masih dalam tahap verifikasi atau sudah ditetapkan sebagai penerima BSU
  • Jika diminta memperbarui data rekening, lengkapi dengan nama bank, nomor rekening aktif, dan nama pemilik rekening sesuai KTP

2. Lewat Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)

Pilihan lainnya adalah melalui aplikasi JMO, yang bisa kamu unduh di Google Play Store atau App Store. Berikut caranya:

  • Unduh dan buat akun JMO terlebih dahulu
  • Login menggunakan email dan kata sandi
  • Di beranda aplikasi, scroll ke bawah dan pilih fitur “Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?”
  • Masukkan data yang diminta seperti nama lengkap, nomor HP, email, serta nama ibu kandung
  • Tekan “Lanjutkan” untuk melihat hasil pengecekan

Syarat Mendapatkan BSU 2025

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022, berikut adalah kriteria yang harus dipenuhi agar berhak menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Terdaftar sebagai peserta aktif dalam program BPJS Ketenagakerjaan
  • Memiliki penghasilan bulanan maksimal Rp3,5 juta, atau sesuai dengan Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota di wilayah tempat bekerja
  • Bukan merupakan anggota TNI, Polri, maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM)

Proses Pencairan BSU 2025

Setelah data kamu berhasil diverifikasi, pencairan BSU dilakukan dalam beberapa tahap berikut:

  1. Verifikasi Data : Calon penerima akan menerima notifikasi dari BPJS Ketenagakerjaan terkait status verifikasi data.
  2. Penetapan Penerima : Jika memenuhi syarat, nama kamu akan resmi ditetapkan sebagai penerima BSU.
  3. Penyaluran Dana : Bantuan dana akan disalurkan ke rekening bank Himbara yang terdaftar, atau melalui layanan PT Pos Indonesia bagi yang menggunakan opsi tersebut.

Pada tahun ini, pemerintah juga mengalokasikan BSU untuk sekitar 565.000 guru honorer, yang terdiri dari 288.000 guru di bawah Kemendikbud dan 277.000 guru di bawah Kementerian Agama.

Itulah informasi lengkap mengenai cara cek BSU menggunakan HP dengan mudah dan cepat. Pastikan data pribadi kamu sudah benar dan aktif agar proses verifikasi serta pencairan berjalan lancar.

Jika status penerima kamu belum muncul, jangan lupa untuk terus memantau pembaruan secara berkala melalui dua kanal resmi yang tersedia.