Fuad Hasan Masyhur : Bos Maktour yang Terseret Kasus Korupsi Kuota Haji

Siliput.com, Jakarta - Bukan Cuma Yaqut Cholil Qoumas, KPK Cegah Fuad Hasan Masyhur ke Luar Negeri. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mencegah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bepergian ke luar negeri.

Fuad Hasan Masyhur : Bos Maktour Terseret Kasus Korupsi Kuota Haji

Pencegahan ini dilakukan dalam rangka penyelidikan dugaan kasus korupsi kuota haji tahun 2024 yang tengah menjadi sorotan publik.

Tidak hanya Gus Yaqut, KPK juga menerapkan pencegahan terhadap dua orang lainnya, yakni mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz (IAA) dan Fuad Hasan Masyhur (FHM), pendiri biro perjalanan haji dan umrah Maktour.

Pencegahan ke luar negeri ini berlaku selama enam bulan dan bertujuan untuk memastikan kelancaran proses penyidikan agar pihak-pihak yang terlibat tetap berada di dalam negeri.

Profil Singkat Fuad Hasan Masyhur

Dikutip dari laman resmi Maktour, Fuad Hasan Masyhur lahir pada 29 Juni 1959. Ia dikenal sebagai pengusaha sekaligus tokoh berpengaruh di industri perjalanan ibadah di Indonesia.

Sebagai pendiri dan pemimpin PT Maktour, Fuad membangun reputasi perusahaan sebagai penyedia layanan haji dan umrah kelas premium yang menawarkan kenyamanan dan fasilitas eksklusif.

Kisah berdirinya Maktour berawal pada tahun 1980, tak lama setelah Fuad menunaikan ibadah haji. Saat itu, ia merasakan pelayanan biro perjalanan yang kurang memuaskan. Pengalaman tersebut menjadi titik balik yang mendorongnya untuk mendirikan Maktour dengan visi memberikan pengalaman ibadah yang istimewa, nyaman, dan penuh makna bagi setiap jamaah.

Berbekal latar belakang keluarga keturunan Arab dan pemahaman mendalam tentang kebutuhan jamaah, ia memposisikan Maktour sebagai penyedia jasa haji dan umrah dengan pelayanan berbeda dari kompetitornya.

Namun, perjalanan bisnis Fuad tidak selalu mulus. Namanya pernah terseret dalam penyelidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Dalam kasus tersebut, terungkap bahwa Syahrul dan keluarganya sempat menggunakan layanan perjalanan umrah yang disediakan PT Maktour. Walau demikian, keterlibatan langsung Fuad dalam perkara tersebut tidak dijelaskan secara rinci oleh pihak berwenang.

Izin Maktour Pernah Dicabut Kemenag

Perjalanan Maktour juga pernah diwarnai sanksi berat dari pemerintah. Pada tahun 2008, Kementerian Agama (Kemenag) mencabut izin operasional Maktour. Keputusan tersebut diambil oleh Menteri Agama saat itu, Muhammad Maftuh Basyuni, dengan alasan pelanggaran aturan penyelenggaraan haji.

Pencabutan izin ini juga berlaku untuk biro perjalanan Al Amin, setelah keduanya dinilai melakukan pelanggaran pada musim haji 2007. Menurut Kemenag, kesalahan yang dilakukan sudah jelas sehingga tidak diperlukan peninjauan ulang terhadap keputusan tersebut.

Salah satu pelanggaran yang menjadi alasan pencabutan izin adalah penggunaan dokumen yang tidak sesuai serta pemakaian paspor hijau oleh jamaah haji.

Pencabutan izin ini menjadi sorotan karena Maktour saat itu dikenal sebagai salah satu biro perjalanan haji ternama yang melayani banyak jamaah dari kalangan menengah atas.

Bahkan, Maktour sempat melayangkan gugatan hukum terhadap keputusan tersebut, meski Kemenag tetap pada pendiriannya.

Kasus Korupsi Kuota Haji 2024

Dugaan korupsi kuota haji 2024 yang tengah diselidiki KPK diperkirakan melibatkan sejumlah pihak, baik dari unsur pemerintah maupun swasta. Meski KPK belum membeberkan detail skema dugaan korupsi ini, langkah pencegahan ke luar negeri terhadap Yaqut, Ishfah, dan Fuad mengindikasikan bahwa ketiganya memiliki relevansi dalam penyelidikan.

Korupsi kuota haji menjadi isu sensitif di Indonesia, mengingat tingginya minat masyarakat untuk menunaikan ibadah haji dan terbatasnya jumlah kuota yang diberikan setiap tahunnya oleh Pemerintah Arab Saudi.

Dugaan penyalahgunaan kuota, baik untuk kepentingan pribadi maupun bisnis, berpotensi merugikan calon jamaah yang telah menunggu bertahun-tahun.

Respons Publik dan Langkah Lanjut

Kasus ini menambah panjang daftar dugaan pelanggaran dalam tata kelola penyelenggaraan haji di Indonesia. Publik kini menantikan transparansi proses hukum dari KPK serta kejelasan apakah pencegahan ke luar negeri akan berlanjut pada penetapan tersangka.

Fuad Hasan Masyhur, dengan latar belakangnya sebagai pengusaha senior di bidang perjalanan ibadah, kini menghadapi sorotan besar. Baik rekam jejak bisnisnya maupun kontroversi yang menyertainya menjadi bagian penting dalam memahami dinamika kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.