Jokowi Buka Ruang Maaf Terkait Tudingan Ijazah Palsu — Proses Hukum Tetap Berjalan!

Solo – Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), menegaskan bahwa dirinya membuka ruang maaf secara pribadi terkait kasus dugaan pencemaran nama baik atas tudingan ijazah palsu yang saat ini tengah ditangani oleh Polda Metro Jaya.

Jokowi Buka Ruang Maaf Terkait Tudingan Ijazah Palsu — Proses Hukum Tetap Berjalan

Meski demikian, Jokowi memastikan bahwa proses hukum tetap berjalan dan tidak akan dihentikan hanya karena adanya sikap memaafkan secara personal.

Pernyataan tersebut disampaikan Jokowi saat ditemui di Solo, Jumat (30/1/2026), menanggapi perkembangan penanganan kasus tudingan ijazah palsu yang belakangan kembali menjadi perhatian publik.

Jokowi menekankan bahwa antara urusan pribadi dan urusan hukum merupakan dua hal yang berbeda dan tidak dapat dicampuradukkan.

“Pintu maaf selalu terbuka. Tetapi sekali lagi, urusan maaf dan memaafkan itu adalah urusan pribadi ke pribadi,” ujar Jokowi kepada awak media.

Namun demikian, Jokowi menegaskan bahwa laporan yang telah masuk dan diproses oleh aparat penegak hukum tetap harus berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Ia menilai bahwa penegakan hukum tidak boleh terhenti hanya karena adanya penyelesaian secara personal di luar proses hukum.

“Kalau yang di Polda Metro itu sudah urusan hukum. Artinya, urusan pribadi ya urusan pribadi, maaf memaafkan.

Tetapi urusan hukum tetap urusan hukum dan memang harus sampai ke pengadilan,” tegas Jokowi.

Proses Hukum Sebagai Forum Pembuktian

Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo

Jokowi menjelaskan bahwa kelanjutan proses hukum dalam kasus ini memiliki arti penting baginya. 

Menurutnya, jalur hukum merupakan forum resmi dan terbuka untuk membuktikan kebenaran atas tudingan yang dialamatkan kepadanya, khususnya terkait isu ijazah palsu yang telah berulang kali mencuat ke ruang publik.

“Karena kalau tidak dilanjutkan, saya tidak punya forum untuk menyampaikan bukti-bukti mengenai kasus ijazah ini,” ungkap Jokowi.

Ia menilai bahwa proses persidangan di pengadilan akan menjadi ruang yang tepat untuk menguji fakta, bukti, dan argumentasi hukum secara objektif.

Dengan demikian, publik dapat memperoleh kejelasan secara menyeluruh, bukan berdasarkan asumsi atau narasi yang berkembang di media sosial.

Lebih lanjut, Jokowi menyampaikan bahwa dirinya menghormati seluruh proses yang berjalan di institusi penegak hukum.

Ia menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara tersebut kepada aparat kepolisian dan lembaga peradilan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Pemisahan Urusan Pribadi dan Negara

Dalam keterangannya, Jokowi juga menekankan pentingnya pemisahan antara urusan pribadi dengan urusan hukum yang menyangkut kepentingan publik.

Ia menilai bahwa sikap memaafkan merupakan hak pribadi setiap individu, namun proses hukum harus tetap dijalankan demi menjaga prinsip keadilan dan kepastian hukum.

Menurut Jokowi, langkah ini juga penting untuk memberikan contoh bahwa setiap persoalan hukum harus diselesaikan melalui mekanisme yang sah dan transparan, terutama ketika menyangkut isu yang berdampak luas terhadap kepercayaan publik.

“Urusan pribadi itu bisa selesai dengan saling memaafkan. Tapi ketika sudah masuk ke ranah hukum, tentu ada mekanisme yang harus dijalankan,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa proses hukum yang berjalan tidak dimaksudkan sebagai bentuk pembalasan, melainkan sebagai upaya untuk meluruskan informasi dan memberikan kejelasan hukum atas tudingan yang dinilai merugikan nama baiknya.

Perkembangan Penanganan Kasus

Sejauh ini, kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Jokowi masih ditangani oleh Polda Metro Jaya.

Aparat kepolisian telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang terkait dalam perkara tersebut.

Dalam perkembangannya, diketahui bahwa dua tersangka dalam kasus ini telah mendapatkan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice (RJ). Kedua tersangka tersebut adalah Eggy Sudjana dan Damai Hari Lubis.

Penyelesaian melalui restorative justice dilakukan setelah adanya kesepakatan tertentu yang memenuhi syarat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Meski demikian, penerapan RJ tersebut tidak serta-merta menghentikan keseluruhan proses hukum dalam perkara ini.

Jokowi menegaskan bahwa penerapan RJ merupakan bagian dari mekanisme hukum yang sah dan diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Namun, ia kembali menekankan bahwa proses hukum secara keseluruhan tetap memiliki jalannya masing-masing.

Tudingan Ijazah Palsu Jadi Sorotan Publik

Isu mengenai tudingan ijazah palsu terhadap Jokowi bukanlah hal baru. Sejak beberapa tahun terakhir, isu tersebut kerap muncul dan kembali mencuat dalam berbagai momentum politik maupun sosial. 

Jokowi sendiri telah berulang kali membantah tudingan tersebut dan menyatakan bahwa ijazah yang dimilikinya adalah sah.

Dalam beberapa kesempatan sebelumnya, Jokowi juga telah menunjukkan dokumen pendidikan yang dimilikinya serta memberikan klarifikasi secara terbuka.

Meski demikian, tudingan tersebut tetap berulang kali dimunculkan oleh sejumlah pihak.

Menurut Jokowi, penyelesaian melalui jalur hukum diperlukan agar persoalan tersebut tidak terus berulang dan menjadi polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.

Ia berharap, melalui proses persidangan, fakta yang sebenarnya dapat terungkap secara jelas dan dapat dipahami oleh publik.

Harapan Jokowi terhadap Proses Hukum

Di akhir keterangannya, Jokowi menyampaikan harapannya agar proses hukum yang berjalan dapat dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan.

Ia juga berharap agar masyarakat dapat menghormati proses hukum dan tidak terprovokasi oleh informasi yang belum tentu benar.

Jokowi mengajak semua pihak untuk menjadikan hukum sebagai rujukan utama dalam menyelesaikan setiap persoalan, terutama yang menyangkut nama baik, kehormatan, dan kepercayaan publik.

“Biarkan proses hukum berjalan sesuai mekanismenya. Di situ nanti semua akan diuji dan dibuktikan secara terbuka,” pungkasnya.

Dengan penegasan tersebut, Jokowi kembali menekankan posisinya bahwa sikap memaafkan secara pribadi tidak menghapus kewajiban hukum, dan bahwa pengadilan merupakan tempat yang tepat untuk mencari kebenaran serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.