KPK Akan Periksa Bupati Pati Sudewo Terkait Dugaan Korupsi Proyek Rel Kereta

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak menutup kemungkinan untuk memanggil Bupati Pati, Sudewo, guna dimintai keterangan dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta yang dikerjakan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

KPK akan memeriksa Bupati Sudewo terkait dugaan korupsi proyek rel kereta
KPK akan memeriksa Bupati Sudewo terkait dugaan korupsi proyek rel kereta.

Kasus ini telah menjadi sorotan publik lantaran melibatkan banyak pihak, termasuk mantan anggota DPR.

Menurut KPK, dugaan keterlibatan Sudewo diduga terjadi pada masa ia masih menjabat sebagai anggota DPR, sebelum terpilih menjadi Bupati Pati.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta pada Rabu (13/8/2025) menjelaskan bahwa sejauh ini penyidik masih terus menelusuri informasi dari berbagai saksi.

Apabila keterangannya diperlukan, pemanggilan terhadap Sudewo akan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Jika memang dibutuhkan keterangan dari yang bersangkutan, tentu pemanggilan akan dilakukan,” ujar Budi.

Keterangan dari Tersangka Renato

Nama Sudewo muncul dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang diberikan oleh salah satu tersangka, Renato, yang kini sudah ditahan KPK.

Dalam keterangannya, Renato menyebut Sudewo menerima aliran dana komitmen fee sebesar Rp8 miliar terkait proyek pembangunan jalur kereta tersebut.

Tidak hanya itu, Sudewo juga disebut beberapa kali mendatangi langsung proyek-proyek DJKA di wilayah Jawa Tengah.

Kehadirannya di lapangan bahkan memicu keluhan dari sejumlah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Perhubungan, yang merasa keberadaan pihak di luar struktur proyek menimbulkan tekanan tambahan.

Seluruh informasi dan keterangan yang diperoleh dari para saksi tentu akan didalami oleh penyidik. Penyidikan perkara ini yang terkait pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api masih terus berjalan di berbagai wilayah. Kita tunggu perkembangannya,” tegas Budi.

Uang Diduga Diterima Sudewo

Ketika ditanya mengenai keberadaan uang yang diduga diterima Sudewo, Budi menjelaskan bahwa pihaknya masih akan memeriksa lebih lanjut. Ia menegaskan, sekalipun ada pengembalian dana, hal itu tidak otomatis menghentikan proses hukum.

“Nanti akan kami cek terkait hal tersebut. Perlu dicatat, pengembalian uang tidak menghentikan proses pidana,” tegasnya.

Penyitaan Uang Rp3 Miliar dari Sudewo

Keterkaitan nama Sudewo dengan kasus korupsi proyek DJKA sebenarnya sudah mencuat sejak 2023. Saat itu, KPK menyita uang sekitar Rp3 miliar dari rumahnya.

Fakta ini terungkap dalam sidang kasus dugaan suap proyek DJKA dengan terdakwa Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah, Putu Sumarjaya, dan Pejabat Pembuat Komitmen BTP Jawa Bagian Tengah, Bernard Hasibuan, di Pengadilan Tipikor Semarang.

Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Gatot Sarwadi, jaksa penuntut umum menghadirkan bukti berupa foto tumpukan uang tunai dalam pecahan rupiah dan mata uang asing.

Uang tersebut disita penyidik KPK ketika melakukan penggeledahan di kediaman Sudewo.

Pembelaan Sudewo

Menanggapi hal itu, Sudewo yang saat itu hadir sebagai saksi membantah bahwa uang yang disita berkaitan dengan praktik korupsi. Politikus Partai Gerindra tersebut menegaskan bahwa uang tersebut merupakan gaji yang diterimanya selama menjadi anggota DPR serta hasil dari usaha pribadinya.

Uang gaji dari DPR itu diberikan dalam bentuk tunai, jadi wajar kalau disimpan di rumah,” kata Sudewo di hadapan majelis hakim pada Kamis (9/11/2023), sebagaimana dikutip dari Antara.

Sudewo juga menekankan bahwa keberadaan uang tunai di rumahnya bukanlah hal yang aneh bagi seseorang yang lebih nyaman menyimpan sebagian penghasilannya secara fisik.

Ia menyebut tuduhan yang mengaitkan uang tersebut dengan proyek DJKA sebagai keliru dan tidak berdasar.

Proses Hukum Masih Berjalan

Meski demikian, KPK menegaskan bahwa proses penyelidikan tetap berjalan. Keterangan Sudewo, baik di persidangan maupun di luar persidangan, akan menjadi bagian dari rangkaian informasi yang dikumpulkan penyidik.

Pihak KPK juga membuka peluang untuk kembali memanggil Sudewo dalam kapasitas sebagai saksi, atau bahkan tersangka, jika bukti-bukti mengarah pada keterlibatannya.

Kasus korupsi proyek DJKA ini sendiri telah menjerat 21 orang sebagai tersangka, mencakup pejabat di Kementerian Perhubungan, pihak swasta, dan mantan anggota DPR.

Skandal ini terungkap setelah KPK menemukan adanya praktik fee yang diberikan kepada sejumlah pihak untuk meloloskan dan memperlancar proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta di berbagai daerah.

Penyidik menyatakan bahwa modus operandi yang digunakan adalah pengaturan lelang, penentuan pemenang proyek secara tidak transparan, serta penyaluran dana komitmen kepada pejabat tertentu. 

Proyek-proyek tersebut bernilai ratusan miliar rupiah dan mencakup wilayah kerja DJKA di beberapa provinsi, termasuk Jawa Tengah.

KPK menegaskan, pengungkapan kasus ini akan terus dilakukan hingga semua pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban. Masyarakat diminta bersabar menunggu proses hukum yang tengah berlangsung.