Cukup Pakai NIK, Begini Cara Cek Pencairan BSU 2025 Secara Online !
JAKARTA, SILIPUT.COM – Pemerintah mulai menyalurkan tahap kedua Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 kepada pekerja berpenghasilan di bawah Rp3,5 juta per bulan serta para guru honorer. Kini, para pekerja dapat mengecek status penerimaan BSU hanya dengan menggunakan NIK melalui laman resmi bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
BSU diberikan sebesar Rp600.000 untuk setiap penerima, yang merupakan akumulasi bantuan Rp300.000 per bulan selama dua bulan, yakni Juni dan Juli 2025. Bantuan ini menyasar sekitar 17,3 juta pekerja dan 565 ribu guru honorer di seluruh Indonesia.
“Program ini akan dilaksanakan oleh Kemnaker, dengan pencairan subsidi sebesar Rp300 ribu per bulan untuk bulan Juni dan Juli,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers pada Senin (2/6/2025).
Penerima bantuan ditentukan berdasarkan data keanggotaan aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025, khususnya bagi pekerja yang masuk dalam kategori Penerima Upah (PU).
Cara Mengetahui Status Penerima BSU 2025
Untuk mengecek apakah Anda termasuk penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025, termasuk Mau Cek BSU 2025 Pakai HP !! Kamu, cukup siapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan beberapa data pribadi, lalu kunjungi laman resmi bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Langkah-langkah pengecekan:
- Masukkan NIK Anda
- Isi nama lengkap sesuai dengan yang tertera di KTP
- Masukkan tanggal lahir
- Ketik nama ibu kandung (dua kali untuk konfirmasi)
- Masukkan nomor HP dan alamat email yang masih aktif (masing-masing dua kali)
Data tersebut digunakan untuk keperluan verifikasi dan pengiriman informasi pencairan secara digital. Perlu dicatat, semua informasi resmi terkait BSU 2025 hanya tersedia di situs tersebut. Waspadai situs atau pihak lain yang meminta data pribadi di luar kanal resmi.
Kriteria Penerima BSU 2025
Mengacu pada aturan resmi, berikut adalah persyaratan bagi pekerja yang berhak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025:
- Merupakan Warga Negara Indonesia dan memiliki NIK yang sah
- Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025
- Mendapatkan gaji atau upah tidak lebih dari Rp3.500.000 per bulan
- Bukan bagian dari ASN, TNI, maupun anggota kepolisian
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti PKH saat BSU disalurkan
- Pastikan seluruh data Anda sesuai agar proses verifikasi dan pencairan berjalan lancar.
BSU 2025 Disalurkan Melalui Bank Himbara
Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun ini dilakukan melalui jaringan Bank Himbara, yang mencakup Bank BRI, BNI, BTN, dan Mandiri. Khusus untuk penerima yang berdomisili di wilayah Aceh, bantuan disalurkan melalui Bank Syariah Indonesia (BSI).
Bagi pekerja yang belum memiliki rekening di bank-bank tersebut, pencairan dana akan dialihkan melalui layanan PT Pos Indonesia.
Sementara itu, peserta dari kategori Bukan Penerima Upah (BPU) atau sektor informal tetap dapat mengakses layanan melalui laman resmi bpu.bpjsketenagakerjaan.go.id. Namun, perlu dicatat bahwa BSU ini hanya diberikan kepada pekerja formal yang tercatat sebagai Penerima Upah (PU).
Masyarakat diimbau untuk waspada terhadap tautan mencurigakan atau informasi yang tidak berasal dari sumber resmi. Untuk informasi valid terkait BSU, pekerja bisa langsung menghubungi layanan BPJS Ketenagakerjaan melalui call center 175.